Sidang Perdana Investasi Hotel Yusuf Mansur Digelar di PN Tangerang

Lagi-lagi Ustaz yusuf Mansur berurusan dengan masalah uang jamaah. Yang terbaru, dai berusia 45 tahun ini digugat dua orang TKI asal Hong Kong yakni, Sri Sukarsi dan Marsiti dalam kasus investasi tabung tanah.

Sidang Perdana Investasi Hotel Yusuf Mansur Digelar di PN Tangerang

Foto: Instagram @yusufmansurnew

Wowsiap.com – Lagi-lagi Ustaz yusuf Mansur berurusan dengan masalah uang jamaah. Yang terbaru, dai berusia 45 tahun ini digugat dua orang TKI asal Hong Kong yakni, Sri Sukarsi dan Marsiti dalam kasus investasi tabung tanah.

Kasus dua orang TKI yang diduga dibohongi sang ustaz, sudah disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada, Rabu (5/1/2022). Sidang perkara dengan nomor 1366 ini digelar pukul 10.30 WIB dan masing-masing pihak diwakili pengacara.

Penggugat diwakili Asfa Davy Bya sedangkan Ustaz Yusuf Mansur oleh Ariel Mochtar. Menurut Asfa, kasusnya sendiri sebenarnya ada dua.

"Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah," kata Asfa setelah sidang.

Asfa menceritakan, kasus ini bermula ketika Ustaz Yusuf Mansur berceramah di Hong Kong pada 2014. Usai ceramah, Ustaz Yusuf menawarkan investasi tabung tanah dan ada lima orang yang tertarik.

Uang investasi itu sendiri sebenarnya sudah dikembalikan. Namun yang dituntut Sri Sukarsi dan Marsiti meminta uang kerohiman dan uang investasi. Mereka beranggapan, meski uang sudah dikembalikan, seharusnya ada nilai investasi yang harus diberikan.

"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya. Yang kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?," ujar Asfa.

Ariel Mochtar yang mewakili Ustaz Yusuf Mansur enggan bicara mengenai persidangan karena agenda sidang masih mediasi. Namun ia memastikan kalau kliennya akan kooperatif dalam kasus ini.

"Terhadap masalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum," terang Ariel

Setelah sidang investasi Tabung Tanah, hari ini Kamis (6/1/2022) Ustaz asal Betawi itu juga akan menjajalani sidang dugaan kasus investasi bodong hotel, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  

Keterangan ini disampaikan Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bila kasus yang melibatkan ustaz ternama tersebut akan segera disidangkan, pada Kamis 6 Januari 2022. Arief juga menjelaskan nantinya yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yakni Fathul Mujib. Sementara itu, hakim anggotanya Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.

“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota. Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merukapan sidang perdata.Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012. Namun bisnis itu mengalami kendala, lalu Ustaz Yusuf Mansur pun mengaku telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.

TKI asal Hong Kong Uang Kerohiman ustaz yusuf mansur investasi bodong hotel Pengadilan Negeri (PN) Tangerang