Ust. Yusuf Mansur Promosikan Kripto I-Coin Wirda, Netizen: Fatwa MUI Kripto Haram

Tak mau kalah dengan sukses sang ayah Yusuf Mansur yang membangun bisnis Reksa dana hingga network PayTren, kini sang putri Wirda Mansur meluncurkan token Kripto sendiri pada Kamis (17/2/2022).

Ust. Yusuf Mansur Promosikan Kripto I-Coin Wirda, Netizen: Fatwa MUI Kripto Haram

Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur, (Foto: @wirda_mansur)

Wowsiap.com - Tak mau kalah dengan sukses sang ayah Yusuf Mansur yang membangun bisnis Reksa dana hingga network PayTren, kini sang putri Wirda Mansur meluncurkan token Kripto sendiri pada Kamis (17/2/2022).
 
Sejak peluncuran perdananya, tren positif token kripto I-Coin milik Wirda Mansur saat ini terpantau terhenti beroperasi dan mengalami penurunan harga. Bahkan tokennya sempat menyentuh harga tertinggi Rp 1.047 per ICN saat awal launching di Pancakeswap, token Wirda Mansur turun ke Rp 640 per 18 Februari 2022.

Ustaz Yusuf Mansur yang dikenal ahli dalam soal berdakwah juga mahir dalam hal bisnis, mencoba membantu mempromosikan token I-Coin milik sang putri. Dia dan Wirda Mansur menjadi sorotan netizen karena masih gencar promosi bisnis Kripto. Bahkan sang ustaz yang sempat dilaporkan ke PN Tangerang lantaran investasi bodong, membuat postingan. 

"Go bukan cuma To The Moon, tapi juga To The Heaven," kata Yusuf Mansur dikutip dari akun Twitter @aset_kripto, Senin (21/2/2022).

Postingan sang Ustaz karuan saja membuat sejumlah netizen memberikan komentar dan respon yang beragam.

Bahkan beberapa netizen mengingatkan Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur perihal hukum token kripto menurut fatwa MUI.

"To the heaven jalur api," tulis seorang netizen.

"MUI sama NU: am I a joke to you," balas netizen lain.

"Fatwa MUI crypto haram Pak Ustaz. Gimana nih Ustaz kok ikutan bikin koin," sambung netizen lainnya.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, MUI sempat merilis Fatwa perihal hukum token kripto pada November 2021 lalu. Berikut isi fatwa MUI tersebut.

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
 

Wirda Mansur token kripto I-Coin turun ke Rp 640 per 18 Februari 2022 Ustaz Yusuf Mansur Fatwa MUI crypto haram