Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Dr Richard Lee pada Senin (27/12/2021) terkait dengan kasus illegal access. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara yang menjerat sang dokter pada Agustus 2021 lengkap.
Foto: Instagram @Drrichardlee
Kasus bermula saat Dr Richard Lee kedapatan membuat postingan Instagram pada 6 Agustus 2021. Padahal, akun Instagram Dr Richard sudah disita polisi sejak Juli 2021 imbas dari laporan Kartika Putri pada Desember 2020. Namun karena alasan Dr Richard Lee kooperaif dia tidak ditahan oleh penyidik.
Kabar terbaru, Dr Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabar penahanan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang menyatakan bahwa penyidik mulai menahan Richard mulai Senin (27/12/2021).
Kuasa hukum Dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan kondisi kliennya yang kembali ditahan atas kasus illegal access, dalam kondisi baik dan sehat secara fisik.
"Kami tadi membesuk dan sudah bertemu. Tadi kami lihat beliau dalam kondisi baik-baik saja, pastinya sehat," ujar Razman, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Lebih lanjut Razman mengatakan, tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada dr Richard Lee, dia juga diharuskan memakai baju tahanan sama seperti pelaku tindak pidana yang lainnya.
"Ya sama , tak ada yang istimewa seperti tahanan biasa. Pakai celana pendek sama penutup kepala," tuturnya.
Namun jika dilihat dari segi mental, Razman tak menampik bahwa dr Richard Lee cukup terganggu dengan situasi penahanannya saat ini. Bahkan secara kasat mata, Razman bisa menyimpulkan bahwa kliennya tertekan.
"Yang sekarang terjadi kan di luar dugaan. Ya saya jelaskan, memang ini proses yang harus dilalui," kata Razman.
Tak banyak kata-kata yang disampaikan dr Richard Lee kepada Razman. Mengingat sang istri, dr Reni Effendi juga hadir dalam rombongan pembesuk. Intinya, tadi Dr Richard lebih banyak berkomunikasi berdua sama istrinya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Rovan juga menyebutkan bahwa berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan
Dr Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumnya, akun media sosial milik Richard Lee memang tengah dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri
Dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Richard Lee berawal saat dirinya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri pada Januari 2021. Saat itu, Richard disomasi oleh Kartika Putri, lalu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun setelah permintaan maaf itu, Kartika justru melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.