Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Nia Ramadhani dan suami Ardi Bakrie mengaku kaget dan protes dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO. Putusan yang dibacakan jaksa penuntut umum, dianggap tak adil.
Foto: Tangkapan Layar PN Jakarta Pusat
Artis Nia Ramadhani protes atas putusan jaksa yang dianggap tak adil dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/12/2021).
Alasan Nia, dia dan suaminya mendapat rekomendasi masa rehabilitas lebih ringan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Berdasarkan hasil asesmen yang kami terima, kami direkomendasikan 3 bulan rehabilitasi. Tapi, justru dituntut 12 bulan oleh jaksa. Atas dasar apa?” ujarnya usai sidang.
Dengan nada tegas, istri Ardi Bakrie itu mengatakan keberatan dengan tuntutan JPU tersebut.
“Saya hanya berharap, kami bisa mendapat keadilan pada sidang minggu depan,” kata sang aktris menambahkan.
Sidang lanjutan kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar Kembali pada 30 Desember mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa atas putusan JPU yang menuntut 12 bulan rehabilitasi untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka, Zen Vivanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Nia Ramadhani protes setelah menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, lantaran tak sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga ingin mendapat keadilan seperti orang lain yang mengalami kasus serupa dengannya. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, beserta sopir pribadi, Zen Vivanto menerima tuntutan 12 bulan rehabilitasi
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.”demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.