Setelah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Polri akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.