RR dicurigai menghasut sang istri untuk menggugat cerai ke pengadilan. Padahal rumah tangga pengusaha tersebut dalam kondisi baik-baik saja
Ilustrasi via net
RR dicurigai menghasut sang istri untuk menggugat cerai ke pengadilan. Padahal rumah tangga pengusaha tersebut dalam kondisi baik-baik saja.
Saat ini, gugatan telah masuk ke pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara 307/Pdt.G/2022/PN Tng. Lewat kuasa hukumnya, pihak tergugat sama sekali tidak masalah dengan LGBT, tetapi menyesalkan cara dari RR yang menghasut sang istri.
“Beliau membenarkan dari bukti-bukti yang diserahkan Klien-nya didepan persidangan, kuat dugaan adanya perbuatan yang menggoda dan menghasut Penggugat untuk menggugat cerai suaminya agar mereka bebas menjalin hubungan terlarang dan menyimpang. Saat ini pelaku perselingkuhan dan perzinahan sesama jenis (LGBT) memang tidak ada diatur dalam pasal KUHP, hal ini yang membuat para pelaku merasa bebas melakukannya karena sistem peradilan di Indonesia yang tidak bisa menjerat pidana LGBT,” kata Pande Uly Boy Pardomuan SH selaku kuasa hukum tergugat sesaat seusai sidang penyerahan alat bukti surat.
Pande menambahkan, kliennya tidak mempermasalahkan orang-orang yang memilih hidup secara LGBT, akan tetraoi kata dia, yang dipermasahkan kliennya adalah bahwa mereka itu jangan saling menggoda dan mengganggu istri atau suami dari orang lain yang telah sah menikah dan memiliki pasangan hidup.
"Mereka jangan lah merusak rumah tangga orang lain, termasuk rumah tangga Klien kami, jika ingin mencari pasangan sesama LGBT, carilah yang masih single, jangan yang sudah terikat perkawinan. Bisa jadi mereka berani melakukannya dikarenakan merasa LGBT tak bisa dijerat hukum,” jelas Pande.
Sebelaumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, dalam cuitannya sempat menyinggung terkait LGBT. Dimana penjelasan itu menyebutkan, bahwa saat ini tindak pidana terkait LGBT atau hubungan sesama jenis belum ditetapkan dan masih dalam RKUHP.
“Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum, dst,” cuit Mahfud.
“Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang,” imbuhnya.