Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Youtuber Kasman Bin Suned atau M Kece tersangka penista agama.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Alasan hakim menjatuhkan hukuman yang terbilang ringan karena Napoleon telah bersikap sopan dan telah saling memaafkan di hadapan majelis hakim.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," ucap Ketua Majelis Hakim Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Hakim juga menyebutkan ada hal yang memberatkan Perwira polisi aktif tersebut. Napoleon telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang membuat Kece luka.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka," ungkap Ketua Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara 5 bulan 15 hari penjara," ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Adapun dalam amar putusan majelis hakim, Napoleon telah terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Kece luka-luka.
"Menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar Ketua Majelis Hakim.