Para menteri dan kepala lembaga negara harus gigit jari lantaran anggarannya dipotong. Ekonomi seret maka seret pula keuangan negara.
Kementerian Keuangan pangkas anggaran kementerian dan lembaga negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas anggaran di semua kementerian dan lembaga (K/L). Total anggaran yang dipangkas pada tahun ini, mencapai Rp24,5 triliun.
Dana tersebut rencananya digunakan apabila ada kebutuhan mendesak. Yang dimaksud kebutuhan mendesak itu seperti akibat dari lonjak harga energi dan pangan, sehingga pemerintah menambah pengeluaran negara.
Apabila ada sisihan dana dari kementerian dan lembaga, setidaknya bisa membantu meringankan beban pendanaan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan, dana cadangan itu disisihkan dari semua kementerian dan lembaga.
“Kementerian dan lembaga diminta menyisihkan total Rp 24,5 triliun untuk cadangan bila terjadi kebutuhan mendesak yang diakibatkan kenaikan harga komoditas energi dan pangan,” kata Isa, Senin (30/5/2022).
Cadangan dana tambahan tersebut, kata dia, tidak boleh dipakai dulu sampai tekanan akibat kenaikan harga mereda, atau dapat dimitigasi dengan anggaran lain yang disiapkan. Termasuk tambahan pagu untuk subsidi dan kompensasi yang sudah disetujui DPR.
Dia mengakui bahwa pemotongan anggaran itu tidak akan berpengaruh pada gaji ke-13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli 2022. Penyisihan anggaran tersebut dapat mencakup dari belanja barang non operasional dan belanja modal yang belum dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 25 Mei 2022.
Sebelumnya Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui anggaran subsidi dan kompensasi energi ditambah Rp350 triliun, naik tinggi dari yang dialokasikan sebelumnya Rp 152,5 triliun.
Rincian Rp350 triliun itu untuk tambahan subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun dan tambahan pembayaran kompensasi sebesar Rp 275 triliun yang terdiri dari BBM Rp 234 triliun dan listrik Rp41 triliun.