KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Edy Mulyadi (tengah)

Wowsiap.com - Edy Mulyadi jadi tersangka dan langsung ditahan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan  tersangka atas kasus dugaan ujaran  bermuatan SARA.

"Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Penahanan Edy untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Dia diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.

Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP.