KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia, Selamatkan Potensi Kerugian Rp19,9 Miliar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi,

Wowsiap.com - Tim khusus Polri  menjadikan status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Putri disangkakan melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHPidana) bersama suaminya di rumah dinas Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan Putri Candrawathi dijatuhkan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuh.

Putri pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.

Penetapan Putri sebagai tersangka  setelah melakukan pemeriksaan mendalam penyidik yang telah menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kepada rekan-rekan media, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Berhasil kami temukan dengan sejumlah
tindakan penyidik. Dari hasil penyidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir.Tadi sudah disampaikan oleh bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Sebenarnya yang bersangkutan (PC) sudah kami periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin harusnya yang bersangkutan kita periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan meminta untuk istirahat selama tujuh hari. Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Dan berdasarkan dua alat bukti,  yang pertama. adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV
baik yang berada di Saguling (kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo) maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari dvr pos Satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung,  yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, "sambungnya.