
Wowsiap.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tegas Kapolri.
Kapolri mengatakan, bahwa Timsus menemukan peristiwa yang terjadi merupakan persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS.
Dan untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, lanjut Kapolri menyampaikan bahwa saudara FS menembakkkan penembakan ke dinding dengan senjata saudara J.
"Seolah-olah telah terjadi tembak menembak. Terkait apakah saudara FS menyuruh sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut,” Kata Listyo Sigit.
"Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," tambah Kapolri.