
Wowsiap.com – Sesuai ketetapan pemerintah, umat Muslim di Indonesia saat ini sudah memasuki Bulan Dzulhijjah. Nah, umat Muslim biasanya menjadikan sepuluh hari pertama di Bulan Dzulhijjah sebagai upaya mendapatkan pahala sebesar mungkin dari Allah SWT.
Apalagi, di Bulan Dzulhijjah bagi umat Muslim yang mampu diwajibkan untuk melaksanakan Qurban. Salah satu larangan bagi seorang Muslim yang sudah berniat Qurban adalah memotong kuku dan rambut mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban.
Lantas, bagaimana jika seorang Muslim baru memiliki niat untuk Qurban ketika sudah melewati tanggal 1 Dzulhijjah? Seperti dikutip dari laman aboutislam.net, seorang dosen dan penulis Muslim Arab Saudi, Syekh MS Al Munajjid menjelaskan salah satu hal yang dilarang saat Dzulhijjah adalah orang yang ingin berqurban harus berhenti memotong rambut dan kukunya dan menghilangkan apa pun dari kulitnya. Ini dimulai dari awal sepuluh hari sampai seseorang mempersembahkan qurbannya.
Jika seseorang melakukan salah satu dari hal-hal ini dengan sengaja, maka dia harus meminta pengampunan Allah SWT, tetapi tidak harus mengganti qurbannya. Begitu juga, ketika seseorang mengharuskan untuk cukur sebagian rambut atau kuku karena hal itu bisa membahayakannya seperti ada luka atau patah kukunya, maka yang demikian diperbolehkan.
Jika seseorang yang sebelumnya tidak berencana untuk berqurban, memotong rambut atau kukunya pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, kemudian memutuskan untuk berqurban, maka dia harus menahan diri dari memotong rambut dan kukunya sejak saat dia membuat keputusan ini.
Beberapa wanita memiliki kebiasaan menitipkan kepada saudara laki-laki atau suami mereka untuk berqurban atas nama mereka, berpikir bahwa ini memberi mereka izin untuk memotong rambut mereka selama sepuluh hari ini.
Hal ini tidak benar, karena hukumnya berlaku bagi orang yang mempersembahkan qurban, baik dia mengutus orang lain untuk melaksanakan amalan yang sebenarnya maupun tidak. Larangan itu tidak berlaku bagi orang yang didititipkan, hanya bagi orang yang berkurban menurut hadits.
Orang yang berkurban atas nama orang lain, apapun alasannya, tidak wajib mengikuti larangan ini. Larangan ini tampaknya hanya berlaku bagi orang yang mempersembahkan qurban, bukan bagi istri dan anak-anaknya, kecuali jika ada di antara mereka yang mempersembahkan qurban atas haknya sendiri.
Nabi Muhammad SAW biasa mempersembahkan qurban “atas nama keluarga Muhammad.” Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa dia melarang mereka memotong rambut atau kuku mereka pada waktu itu.***