Mekanisme Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Perlu Disegerakan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Mekanisme Penunjukkan Penjabat Kepala Daerah Perlu Disegerakan

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma. (Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 telah menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan reafirmasi terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

“UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, Jumat (22/4).

Atas keputusan tersebut, semua regulasi tentang pengangkatan penjabat gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut. Karena itu, sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah (PP).

“Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat kepala daerah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Yakni sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Konsep jabatan tinggi madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Dimana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil, haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya. Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” tandasnya.

Urgensi
Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dari sekian banyak pasal diatas, dia menyarankan urgensi dibentuknya PP tentang mekanisme penunjukkan penjabat gubernur.

“Hal itu agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota,” tegasnya.

Sementara, PP penting adanya sebagai penguatan peran presiden dalam penunjukan penjabat gubernur. Itulah sebabnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah.

“Apalagi, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah didepan mata. Waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan. Yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah,” tukasnya.

penjabat gubernur PP mekanisme pilkada