Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong program Analog Switch Off (ASO) menjadi momentum lahirnya lapangan kerja baru.
Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang. (Biro Humas Kementerian Kominfo)
"Misalnya, menjadi konten kreator. Yaitu dengan menghasilkan berbagai program yang edukatif, kreatif dan variatif, untuk menyemarakkan industri penyiaran dalam negeri," kata Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/4).
Hal itu disampaikannya dalam dalam webinar hibrida Pertunjukan Rakyat dengan tema Siap TV Digital, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju. Menurutnya, migrasi TV digital juga menyerap tenaga kerja kreatif.
"Akan ada banyak channel TV digital dengan konten yang makin beragam. Termasuk dari siaran TV digital lokal," ujarnya.
Dikatakan, migrasi siaran TV analog ke digital meningkatkan kualitas penyiaran. Selain itu, penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz menjadi jauh lebih efisien dan lain sebagainya.
"Melalui siaran TV digital, kualitas gambar bersih/sangat jelas, suara jernih dan teknologi canggih. Akan ada banyak program siaran tv digital yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat," tandasnya.
Dia menambahkan, Kementerian Kominfo dibawah menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog. Hal ini berlandas pada amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dimana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi. Termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital," tegasnya.
Dua Tahun
Adapun penghentian siaran analog ASO diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dimulainya UU tersebut. Maka, lanjutnya, pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
"Untuk itu, Kementerian Kominfo menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog. Masyarakat yang berada di wilayah penghentian TV analog perlu mulai berusaha untuk mendapatkan set top box (STB) melalui platform e-commerce terpercaya dan juga toko-toko elektronik terdekat," ucapnya.
Untuk diketahui, ASO tahap pertama akan dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022. Pada tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat.
"Selanjutnya, tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022. Dimana akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota," paparnya.
Yakni meliputi Sulawesi Selatan, Kaliman Tengah, NTT, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022.
Dimana akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota. Yakni meliputi Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah), Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah) dan Papua (9 wilayah).