Terkuaknya skandal kongkalikong izin ekspor minyak goreng, layak disebut kejahatan korporasi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto. (Biro Pemberitaan DPR RI)
“Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung RI jangan berhenti mengusut kasus ini hanya pada oknum-oknum petinggi perusahaan minyak goreng sebatas pribadi. Tetapi lebih melihatnya sebagai representasi dari korporasi,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto di Jakarta, Kamis (21/4).
Sehingga korporasi dari para tersangka tersebut, harus diperiksa secara seksama. Kasus itu juga harus dikembangkan dan dikejar terus sampai ke akar-akarnya.
“Ini menjadi pintu masuk penting, untuk membongkar tuntas mafia minyak goreng yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum,” ujarnya.
Akan tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi. Kejakgung patut menduga tindakan melawan hukum yang mereka lakukan, terkait dengan penugasan dari korporasi.
“Karenanya Kejakgung jangan takut untuk masuk membongkar masalah ini secara tuntas. Masak negara kalah dengan korporasi,” sindirnya.
Tepat
Dikatakan, sekarang adalah momentum yang tepat untuk menata bisnis minyak goreng. Sehingga, pemerintah harus sungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang dan bahkan melawan hukum.
“Saatnya membangun tata niaga minyak goreng yang sehat, tidak bersifat oligopolistik dengan aktor-aktor yang patuh menghormati aturan main. Sudah sekian lama produksi dan harga minyak goreng kita didikte oleh pasar yang bersifat oligopolistic,” tandasnya.
Bahkan pemerintahpun menyerah dengan melepas tata niaga minyak goreng keemasan pada mekanisme pasar. Padahal baru mencoba melakukan intervensi melalui penetapan HET.
“Kondisi ini tentu tidak sehat, karena menimbulkan kelangkaan dan harga minyak goreng yang selangit. Pemerintah harus hadir membangun industri dan tata niaga minyak goreng kemasan dengan baik,” tegasnya.