Ramadan 2022

THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Harus Tepat Waktu

Pemerintah diminta menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu.

THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Harus Tepat Waktu

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Pemerintah diminta menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. Pemerintah juga diminta agar seluruh mekanisme pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, dilakukan secepatnya.

“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Rabu (20/4).

Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri. Sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi diingatkan agar melakukan langkah percepatan. Yakni mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, penyaluran itu jangan sampai terlambat. Terutama untuk jajaran Pemda, agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah, agar THR ASN segera cair.

“Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring. Hal itu agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi pemerintah yang membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja. Dikatakan, tambahan tunjangan kinerja dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi.

“Dan tentunya kita juga berharap pertumbuhan ekonomi Negara pun akan semakin membaik,” tegasnya. Seperti diketahui, ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat, yang akan mendapat THR 2022.

Kemudian untuk ASN daerah ada 3,7 juta pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang. “Untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku,” tukasnya.

THR Gaji ke-13 ASN daerah daya beli