Pengaduan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022, mulai diterima di Posko THR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Bagian Pemberitaan MPR RI)
“Mulai dari dugaan perusahaan tak akan memberikan THR hingga kekhawatiran THR dibayar terlambat. Untuk itu, kami meminta Kemenaker untuk dapat merespon pengaduan-pengaduan terkait THR yang telah masuk,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Rabu (20/4).
Yakni dengan membentuk tim khusus. Hal itu guna menangani secara serius, agar harapan pekerja mendapatkan THR terealisasi dengan baik.
“Kami juga mendorong para pekerja untuk melakukan dialog dengan pengusaha secara baik. Terutma jika ada kendala, guna menyelesaikan kekhawatiran atau permasalahan terkait THR,” ujarnya.
Selain itu, dia meminta komitmen pemerintah - dalam hal ini Kemenaker - untuk secara serius menangani dan menyelesaikan setiap aduan pekerja terkait THR Idul Fitri 2022. Sekaligus memastikan permasalahan yang dikeluhkan pekerja dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami meminta pemerintah untuk terus mengingatkan setiap perusahaan agar secara terbuka. Lalu benar-benar membayar THR Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh, selambat-lambatnya pada tanggal 25 April 2022,” tandasnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.