Pemerintah diminta untuk menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara merdeka yang berdaulat dan sangat menghormati Hak Asasi Manusi (HAM).
Ketua MPR RI Bambang Soesastyo. (Bagian Pemberitaan MPR RI)
“Hal ini dibuktikan dengan Indonesia yang sudah memiliki UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Mengenai aplikasi PeduliLindungi, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (18/4).
Dimana pada saat itu Covid-19 melanda seluruh dunia. Sehingga yang mendorong pemerintah membuat aplikasi tersebut untuk mendeteksi perkembangan Covid-19.
“Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan sanggahan atas tuduhan tersebut. Tidak perlu takut, karena AS bukan merupakan polisi dunia,” ujarnya.
Disamping itu, pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi karena dasar pembuatan dan penggunaannya adalah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Dalam penggunaan PeduliLindungi juga telah mengikuti standar yang telah ditetapkan WHO.
“Meminta komitmen pemerintah bersama DPR RI, untuk terus menjamin terwujudnya perlindungan data pribadi yang kuat. Yakni dengan segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk segera disahkan,” tandasnya.
Hal itu agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan sebagai perlindungan HAM bagi masyarakat.