Kasus Amak Santi sudah SP3

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi.

Kasus Amak Santi sudah SP3

Murtede alias Amak Santi.

Wowsiap.com - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menimpa Murtede alias Amak Santi.

Terbitnya SP3 itu menggugurkan status tersangkanya usai membunuh 2 begal.

Djoko Purwanto mengatakan, penyetopan proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Dengan adanya SP3 tersebut, maka status tersangka yang disandang Amak Santi menjadi gugur.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan.

Korban begal Murtede alias Amak Santi (34) asal Dusun Matek Maling Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Murtede ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi karena telah membunuh dua begal inisial OWP dan P yang ingin merampas motornya di Jalan Raya Desa Ganti menuju Kecamatan Keruak tepatnya di Dusun Bebile Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022) kemarin sekitar pukul 01:30 WITA.

Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan Murtede ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan nomor : LP/B/137/IV/2022/SPKT/PolresLoteng/PoldaNTB, tanggal 10 April 2022. Dia tak menyebut siapa yang melaporkan kasus itu ke polisi hingga Murtede ditetapkan sebagai tersangka.

Ada pun begal yang tewas OWP (23 tahun) dan P (30 tahun) asal Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Kejadian bermula saat Murtede melintas dari arah rumahnya menuju ke Lombok Timur. Kemudian dari arah belakang Murtede melihat dua sepeda motor mengikuti dan memepet motornya hingga dia diminta berhenti.

“Kemudian satu korban (pelaku begal) turun dari sepeda motornya kemudian bertanya “mau ke mana?”,” kata Ketut menirukan suara korban.

Setelah itu begal berinisial OWP mengeluarkan senjata tajam dan ingin menyerang Murtede. Murtede melawan dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

Sebelum kasus itu SP3, Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan terhadap korban begal Murtede alias Amak Santi usai melumpuhkan dua orang yang membegal dirinya pada Minggu (10/4).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Penangguhan penahan ini dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya,” kata Hery, Kamis sore (14/4/2022).

“Korban berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada,” lanjutnya.

Amak Sinta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dipulangkan sejak Rabu (13/4) sore. Ia dijemput keluarganya serta Kepala Desa Ganti selaku penjamin penangguhan penahanan.

Kini ia telah resmi terlepas dari status tersangka

Polres Lombok Tengah Korban begal SP3 Murtede Amak Santi Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Djoko Purwanto surat perintah penghentian penyidikan