Sejumlah Kejanggalan dan Manipulasi Ditemukan dalam Draf RUU Sisdiknas 

Sejumlah kejanggalan dan manipulasi ditemukan dalam pasal-pasal draf RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Sejumlah Kejanggalan dan Manipulasi Ditemukan dalam Draf RUU Sisdiknas 

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji. (Dok. Indra Charismiadji)

Wowsiap.com - Sejumlah kejanggalan dan manipulasi ditemukan dalam pasal-pasal draf RUU Sistem Pendidikan Nasional. Antara lain seperti hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

“Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak-anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas,” kata pengamat pendidikan Indra Charismiadji di Jakarta, Rabu (13/4).

Menurutnya, jangan sampai RUU Sisdiknas hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Sebab, hal itu berbahaya jika terjadi.

“Apalagi, UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang Pendidikan. RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU,” ujarnya.

Yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas; UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Informasinya masih sangat terbatas, mengingat sampai saat ini Kemendikbudristek bertahan tidak membuka berkas untuk publik secara luas. 

“Website kawalruusisdiknas.id akan menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik. Terutama dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional,” tandasnya. 

Nantinya, kata dia, website tersebut berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas, yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat.  Kajian dan analisis dari pemangku kepentingan juga akan diinformasikan di situs tersebut. 

“RUU Sisdiknas ini menyangkut masa depan pendidikan dan generasi Indonesia di masa depan.  Karena itu, setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas dan ikut terlibat penuh (meaningful participation), dalam menentukan kebijakan pendidikan,” tegasnya.  

Mengakomodir
Dikatakan, ketika merancang RUU Sisdiknas, seharusnya berpegang pada prinsip bahwa RUU tersebut dirancang sebagai dasar dari kebijakan pendidikan nasional jangka panjang. Namun, ada kecurigaan bahwa RUU ini dirancang untuk mengakomodir program-program Kemendikbudristek yang sekarang sedang berjalan. 

“Misalnya, semua frasa ‘peserta didik’ yang digunakan dalam UU Sisdiknas 2003, diganti menjadi pelajar di RUU yang baru. Selain itu fungsi pendidikan nasional diarahkan sehingga sesuai dengan profil pelajar Pancasila,” ucapnya.

Yakni beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong dan berkebinekaan global. Sementara, Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM Ahmad Rizali menjelaskan, ada satu temuan paling krusial dari draf RUU Sisdiknas.

“Dimana sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Permendikbudristek tersebut berisi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak,” ungkapnya.

Dalam Permendikbudristek itu, definisi menteri merujuk ke draf RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku. Padahal, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi, karena RUU Sisdiknas baru berupa draf.

“Ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam, dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini,” imbuhnya. Dengan diacunya draf RUU Sisdiknas ini dalam kebijakan resmi yang dibuat Menteri, dapat dipastikan hilangnya nomenklatur madrasah merupakan sebuah kesengajaan.  

“Kami yakini ada kesengajaan membuang nomenklatur madrasah ini sehingga sistem pendidikan nasional tidak lagi menaungi madrasah-madrasah dan pesantren yang berserak di Tanah Air,” tukasnya. 

draf RUU Sisdiknas madrasah pendidikan