Pemerintah dan DPR sepakat besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,04.
Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas dan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam konferensi pers di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4). (Winarso)
Namun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 39.886.009.
“Subsidi dari pemerintah sebesar Rp 41.053.216,24. Biaya subsidi ini bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas dalam konferensi pers di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurutnya, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. Yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Pada 2020, biaya haji sebesar Rp 35 juta. Sehingga terjadi kenaikkan,” ujarnya.
Namun kenaikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M, dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020.
“Yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” tandasnya.
Beban Biaya
Sementara Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menjelaskan, beban biaya jamaah sebesar Rp 39.886.009 itu untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
Ditambah biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp 808.618,80. Sementara itu, subsidi pemerintah, alias biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp 41.053.216,24.
“Dengan biaya protokol kesehatan dan penggunaan nilai manfaat tersebut di atas, maka secara keseluruhan beban nilai manfaat sebesar Rp 4.228.422.095.519,71. Yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Yandri dan Yaqut menyepakati asumsi nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPIH adalah 1 dolar AS sebesar Rp 14.425 dan 1 riyal sebesar Rp 3.846,67.
“Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang SAR,” ucapnya. Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.
Pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. “Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tuturnya.
Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari.