Sebanyak 22,4 persen peserta didik, berpotensi mengalami kekerasan seksual.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Bagian Pemberitaan MPR RI)
“Kami pemerintah - dalam hal ini Kemendikbudristek - untuk mengevaluasi sistem keamanan siswa/siswi dalam proses belajar mengajar,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (13/4).
Selain itu juga bekerja sama dengan pihak sekolah, untuk menyelidiki dan mendalami hal tersebut secara lebih lanjut. Sehingga dapat diketahui faktor-faktor pemicu terjadinya kerentanan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
“Kami meminta pemerintah segera mengundangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Sekaligus mendorong pemerintah untuk menggiatkan sosialisasi terhadap UU tersebut,” ujarnya.
Selain itu, menjadikan dasar hukum yang kuat dalam menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual. Termasuk di lingkungan sekolah.
“Kami juga meminta Kemendikbudristek memastikan sekolah merupakan tempat yang aman bagi siswa/i, guru, dan juga tenaga kependidikan lainnya. Terutama untuk melakukan proses ajar-mengajar,” tandasnya.
Kemendikbudristek juga perlu dan mengedukasi seluruh pihak yang terlibat kegiatan di sekolah. Yakni untuk sadar dan turut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
“Meminta pemerintah menjamin perlindungan hukum terhadap korban-korban kekerasan seksual. Termasuk mengedepankan pertimbangan kondisi psikis korban, serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.