Muhammad Adi Saputra (42 tahun), ditangkap polisi setelah sekitar 2 tahun menjadi buronan kasus penyiraman air keras yang terjadi pada tahun 2019.
Kapolsek Ilir Timur II, Palembang, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani,
Kapolsek Ilir Timur II, Palembang, Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani, mengatakan perbuatan Adi itu mengakibatkan korbannya Robby (38 tahun) mengalami cacat permanen atau buta di mata sebelah kiri.
“Pelaku Adi ini diketahui kabur ke Jakarta setelah melakukan penyiraman air keras tersebut,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, kasus ini terjadi saat Adi sedang tampil dalam acara rebana di Jalan M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang. Saat itu, korban mengejek permainan musik yang dibawakan Adi itu jelek.
“Perkataan itu membuat Adi marah, ia lalu pulang ke rumah mengambil air keras dan kembali lagi ke lokasi sebelumnya. Ia lalu langsung menyiramkan air keras itu ke muka korban,” katanya.
Fadilah bilang, Adi kabur ke Jakarta setelah melakukan perbuatan itu. Namun, petugas mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan pulang ke Palembang dan langsung melakukan penangkapan pada Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, Adi mengaku nekat menyiram korban dengan air keras karena sebelumnya korban terlebih dahulu melempar batu ke arahnya, dan bukan hanya mengejek.
“Saya kesal karena korban melempar batu dan sempat mengenai seorang habib yang ada di acara itu,” katanya.