Pemilik Alat Berat PETI di Hulu Kuantan Jadi Buronan karena Kabur dari Kampung

Kepolisian masih terus memburu terduga pelaku pemilik alat berat yang juga pemodal tambang emas ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan.

Pemilik Alat Berat PETI di Hulu Kuantan Jadi Buronan karena Kabur dari Kampung

Alat berat jenis ekskavator milik pemodal tambang emas ilegal yang berhasil disita

Wowsiap.com - Kepolisian masih terus memburu terduga pelaku pemilik alat berat yang juga pemodal tambang emas ilegal di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Terduga pelaku inisial I sudah masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO)," kata Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut, Selasa (12/4/2022).

Boy Marudut mengatakan, terduga pelaku berinisial I yang sudah masuk DPO ini diduga merupakan pemilik dan juga pemodal tambang emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Sebelumnya Kepolisian Resort (Polres) Kuansing melakukan penangkapan satu unit alat berat ekskavator dan dua terduga pelaku yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat, 28 Januari 2022.

Satu unit alat berat ekskavator merk Sany tersebut diamankan tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim Polres Kuansing, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul 00.15 WIB.

Satu unit alat berat tersebut diamankan saat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di sekitar areal kebun warga tepatnya di tepi Sungai Kuantan.

Saat razia berlangsung polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku inisial B, 38 tahun asal Desa Pulau Tongah Benai merupakan operator alat berat dan satu lagi MRN, 19 tahun warga Desa Tanjung Hulu Kuantan adalah pekerja.

Keduanya mengakui telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek SANY. Juga diamankan karpet diduga digunakan untuk menjaring butiran emas dari tambang emas ilegal tersebut.

Kedua terduga pelaku terancam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sementara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejari. 

Kejari PETI tambang emas ilegal Daftar Pencarian Orang DPO Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut pemodal tambang emas ilegal Alat berat ekskavator Sungai Kuantan Penambangan Emas Tanpa Izin