Keamanan Jangan Dijadikan Acuan Utama DOB di Papua 

Keputusan pemerintah bersama DPR RI yang mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, menimbulkan sorotan.

Keamanan Jangan Dijadikan Acuan Utama DOB di Papua 

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fillep Wamafma. (Foto: Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI)

Wowsiap.com - Keputusan pemerintah bersama DPR RI yang mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua, menimbulkan sorotan. Sebab, aspek keamanan jangan dijadikan acuan utama pembentukan DOB di Papua

“Pasalnya, faktor utama yang mendasari keputusan pemerintah dan DPR itu adalah aspek keamanan,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma di Jakarta, kemarin.

Dimana tiga DOB, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Pegunungan Tengah, sebagai daerah rawan konflik. Terutama konflik antara TNI/Polri dan TPNPB-OPM.

“Ketiga daerah itu dipandang memiliki potensi konflik, baik itu konflik politik dan juga konflik yang paling utama adalah konflik antara TNI/Polri dan kelompok TPNPB-OPM,” ujarnya.

Sehingga, pemerintah dan TNI/Polri berharap dengan pemekaran daerah, dapat lebih fokus menyelesaikan konflik bersenjata. Khususnya di wilayah Pegunungan Tengah dan sekitarnya.

“Sedangkan daerah lain seperti Papua Utara, Papua Barat Daya, belum dianggap sebagai daerah yang rawan konflik. Sehingga dinilai belum urgent dan belum waktunya untuk dimekarkan,” tandasnya.

Menolak
Di sisi lain, pemerintah provinsi, MRP dan DPR turut menolak pembentukan DOB tersebut. Hal yang sama juga diutarakan oleh masyarakat, organisasi pemuda hingga gereja termasuk tokoh-tokoh adat setempat.

“Hingga saat ini, pemerintah belum mampu menjawab kekhawatiran masyarakat asli Papua terkait pemekaran. Masyarakat masih diselimuti kekhawatiran akan termarginalkan, ketakutan akan meningkatnya eskalasi gangguan keamanan dan pemenuhan terhadap pelayanan dasar,” tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat belum mampu menjawab masalah-masalah yang dikhawatirkan oleh masyarakat, kelompok, organisasi dan juga kelompok lain. Termasuk apakah ada ketentuan dengan pemekaran provinsi ini, orang asli Papua (OAP) sebagai penduduk asli terproteksi.

“Terutama dari kekhawatiran termarginalkan dalam aspek ekonomi, sosial, politik dan lain sebagainya. Selain itu, muncul kekhawatiran akan lebih tinggi lagi eskalasi politik dan keamanan,” ucapnya.

Termasuk juga yang berdampak pada makin tingginya tingkat pelanggaran HAM di Papua dan banyak faktor lain yang sampai dengan saat ini belum mampu dijawab pemerintah.

“Pemerintah bersama DPR RI tidak perlu terburu-buru tentang agenda pemekaran provinsi di Papua. Hal itu sepanjang pembentukan DOB masih menuai konflik dan pertentangan dari masyarakat,” tukasnya.

DOB Papua keamanan masyarakat pemerintah