Presiden Joko Widodo diminta memberi perhatian khusus atas perkembangan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) Achmad Rizali. (Foto: Dok. IGI)
“Pancasila tidak boleh ditafsirkan sendiri dan semaunya. Ini harus menjadi perhatian Presiden,” kata pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI) Achmad Rizali di Jakarta, Jumat (1/4).
Menurutnya, ada kekhawatiran bila RUU Sisdiknas tersebut dapat mendistorsi warga bangsa dan negara Indonesia serta keindonesiaan. Dikatakan, Indonesia dengan beragam budaya dan kearifan lokal serta kebhinekaannya, tidak boleh ditawar-tawar lagi.
“Salah satu polemik yang terjadi adalah hilangnya nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas yang dibuat Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek). IGI mendapatkan draft RUU Sisdiknas secara resmi dari Kemdikbud Ristek dan sudah mengkajinya dengan berbagai elemen pendidikan,” ujarnya.
Dimana fakta yang didapatkan oleh IGI adalah nomenklatur madrasah memang hilang dari RUU Sisdiknas. Baik di batang tubuh maupun di penjelasan.
“Kami sudah mengkajinya pasal per pasal dan tidak mendapati satu pun pasal yang membahas nomenklatur madrasah. Bahkan, RUU Sisdiknas juga tidak menjelaskan sistem pendidikan nasional, meskipun nama RUU-nya adalah RUU Sisdiknas,” tandasnya.
Jati Diri
Dia menjelaskan, draf RUU Sisdiknas sama sekali tidak menempatkan generasi masa depan Indonesia sebagai warga negara Indonesia. Yang mana mengenal dirinya sebagai anak kandung Indonesia dan jati diri keindonesiaan.
“Bahkan, RUU Sisdiknas hanya bicara generasi Indonesia sebagai individu. Dimana individu bukan warga negara dan bukan peserta didik dalam bingkai Indonesia,” tegasnya.
Ditambahkan, beberapa waktu lalu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sempat bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yakni untuk mengklarifikasi hilangnya nomenklatur madrasah di dalam RUU Sisdiknas.
“Setelah itu, keduanya membuat video pertemuan tersebut dan menyebarkannya klarifikasi secara bersamaan ke media sosial. Namun, pernyataan Mendikbud Ristek terasa menyembunyikan fakta-fakta otentik yang ada dalam RUU Sisdiknas,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebaiknya pembantu Presiden yang mengurusi pendidikan itu berterus terang terkait hal tersebut. Baik kepada Presiden dan terlebih kepada masyarakat luas.
“Sebab, IGI sangat berkepentingan dengan RUU Sisdiknas sebagai payung hukum di bidang Pendidikan. RUU Sisdiknas harus memikirkan tantangan masa depan yang akan dihadapi warga negara Indonesia,” imbuhnya.
Dimana guru tetap menjadi garda terdepan dalam mengawal generasi Indonesia di masa depan. Terutama ketika Indonesia memasuki 100 tahun kemerdekaannya pada 2045,” tukasnya.