Berikut Ini Peraturan dan Sanksi Denda Tilang Elektronik ETLE di Ruas Tol

Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol di wilayah Jakarta.

Berikut Ini Peraturan dan Sanksi Denda Tilang Elektronik ETLE di Ruas Tol

Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE)

Wowsiap.com - Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol di wilayah Jakarta.

Tilang ETLE yang berlaku di tujuh ruas tol di Jakarta tersebut akan menindak dua jenis pelanggaran.

Pertama pelanggaran batas kecepatan kendaraan minimal 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam. Kelima jalan tol tersebut yaitu: Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed, Ruas Jalan Tol Soedijatmo, Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Ruas Tol Kunciran Cengkareng.

Sedangkan, pelanggaran yang kedua yaitu batas muatan. Berlaku di dua ruas jalan tol di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu Tol JORR, Tol Jakarta-Tangerang.

Untuk kendaraan roda empat diimbau untuk tetap berkendara sesuai aturan dan tidak melebihi batas kecepatan maupun kelebihan muatan. Sebab jika melanggar, pengendara akan langsung dikirim surat tilang ke alamatnya. Apabila tidak dibayar, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) akan ditilang.

Seperti tertera pada rambu-rambu yang terpasang, batas kecepatan di jalan tol adalah 60 sampai 100 km/jam. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam). Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.

Barang siapa yang melanggar batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menerangkan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

 

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” terangnya.

 

Sementara pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” tutup Aan.

 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan Tilang ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya elektronik atau elektronic traffic law enforcement  ETLE