Kemenag Rilis Ketentuan Ibadah Ramadhan 1443 H

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa untuk kapasitas masjid di daerah dengan PPKM level 1, bisa diisi 100 persen.

Kemenag Rilis Ketentuan Ibadah Ramadhan 1443 H

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Wowsiap.com - Ramadan 1443 H akan segera tiba, umat muslim di Indonesia sedang bersiap untuk melakukan ibadah wajib tersebut.

Untuk mewujudkan rasa aman kegiatan ibadah tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 06 tahun 2022 yang berisi tentang Peribadatan/Keagamaan di tempat ibadah.

Salah satu hal penting yang dibahas adalah terkait kapasitas masjid menampung jamaah yang akan menjalankan ibadah Ramadhan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa untuk kapasitas masjid di daerah dengan PPKM level 1, bisa diisi 100 persen.

“Untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah 100 persen dari kapasitas,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Maret 2022.

SE tersebut juga mengatur tentang kapasitas masjid di wilayah dengan PPKM level 2 dan 3. Wilayah di level 2 bisa diisi dengan jumlah 75 persen orang dari kapasitas masjid.

Sementara, untuk masjid di wilayah PPKM level 3 hanya boleh menampung sebanyak 50 persen dari kapasitas.

Menag Yaqut juga menyinggung pengurus masjid wajib menyediakan petugas untuk mengawasi ketertiban protokol kesehatan.

“Masjid selama bulan ramadan ini diminta wajib untuk menjalankan tes pemeriksaan suhu tubuh sebelum jamaah masuk. Protokol kesehatan ini harus dijalani demi menjaga kenyamanan dan keamanan beribadah di bulan ramadan di tengah pandemi. Petugas juga diminta untuk menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, hingga menyediakan masker,” ujar Yaqut..

Tak hanya itu, Menag Yaqut berharap pengurus masjid memerhatikan kondisi sirkulasi udara di dalam tempat ibadah tersebut secara berkala, dan memastikan tempat ibadah mendapatkan sinar matahari yang cukup bila masjid menggunakan AC.

Menag juga mengimbau para jamaah dan penceramah untuk selalu menggunakan masker. Dan bagi jamaah yang sedang tidak sehat, diminta untuk melakukan di rumah masing-masing saja.

Menag ramadan masjid ibadah jamaah PPKM