Tindak Pidana Kekerasan Seksual Miliki Kompleksitas Tinggi

Persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual, memiliki kompleksitas yang tinggi.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Miliki Kompleksitas Tinggi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo . (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Persoalan yang menyangkut tindak pidana kekerasan seksual, memiliki kompleksitas yang tinggi. Karenanya, diperlukan sikap kehati-hatian.

“Terkadang, saksi itu ada, tetapi dia tidak mau memberikan keterangan. Hal itu karena resiko ancaman dari pelaku,” kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Hal itu disampaikannya saat audiensi Baleg DPR RI dengan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Sehingga menurutnya, meski Undang-Undang (UU) yang terkait dengan tindak kekerasan seksual saat ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak, tetap perlu mengedepankan sikap kehati-hatian.

Oleh karenanya, sambung Firman, terkait permasalahan ini Baleg ingin mendapatkan masukan. Hal itu agar bisa mengakomodir keberadaan saksi.

“Selain itu, mengetahui seperti apa perlindungan yang diberikan terhadap saksi tersebut. Ini menjadi masukan yang bagus sekali mengenai pokok dan materinya. Tentu nanti akan kami bahas di Panitia Kerja,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendorong peningkatan upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan anak dari kekerasan terutama kekerasan seksual. Sehingga perlu dibentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

“Dan memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat peserta PATBM yang sudah ada di daerah. PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat, yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak,” tandasnya.

Sebagai salah satu langkah pencegahan dan pengawasan lingkungan sekitar, masyarakat juga diharapkannya agar segera melaporkan ke kepolisian setempat. “Khususnya bila menemukan potensi atau bahkan kemungkinan yang mengarah atau dapat mendukung pada terjadinya kasus kekerasan seksual,” tegasnya.

pidana kekerasan seksual saksi perlindungan