Penyediaan dan Pendistribusian Minyak Goreng Curah Belum Terlaksana dengan Baik

Kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng curah hingga saat ini masih terjadi.

Penyediaan dan Pendistribusian Minyak Goreng Curah Belum Terlaksana dengan Baik

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto. (Foto: Biro Pemberitaan DPR RI)

Wowsiap.com - Kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng curah hingga saat ini masih terjadi. Hal itu menandakan penyediaan dan pendistribusian minyak goreng curah masih belum terlaksana dengan baik.  

“Karenanya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diminta untuk segera bekerja menuntaskan masalah ini,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Mulyanto.

Sebab berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas pada 16 Maret lalu di Istana Negara, kewenangan tersebut sudah dilimpahkan Presiden Joko Widodo kepada Menperin dari Menteri Perdagangan. Menperin juga sudah menetapkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil.

“Dalam beleid tersebut, pelaku usaha wajib atau mandatory turut serta dalam penyediaan dan pendistribusian minyak goreng curah. Sekarang sudah lebih dari seminggu sejak penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu/liter,” ujarnya.

Selain itu, bulan Ramadhan kurang dari sepuluh hari lagi. Sehingga, Menperin harus bekerja keras menata produksi dan distribusi minyak goreng curah seharga HET, untuk masyarakat dan usaha mikro-kecil.

“Jangan sampai terulang lagi kasus kelangkaan minyak goreng seperti sebelumnya. Peluang bagi bocornya minyak goreng curah ini ke industri besar-menengah serta perhotelan atau dikemas ulang termasuk juga diekspor secara ilegal, tetap ada,” tandasnya.

Karenanya, kata dia aspek pengawasan penyediaan dan pendistribusian migor curah ini menjadi sangat vital. Untuk diketahui, pemerintah telah mencabut kebijakan tata niaga minyak goreng yang menerapkan mekanisme domestic market obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO).

“Lalu menjadi penyerahan pada mekanisme pasar untuk minyak goreng dalam kemasan dan pensubsidian minyak goreng curah dengan menetapkan HET sebesar Rp 14 ribu/liter atau Rp 15.500 per kg,” tegasnya 

Sedangkan selisih antara harga HET dengan HAK (Harga Acuan Keekonomian) minyak goreng berdasarkan harga rata-rata CPO dalam negeri sebulan terakhir dibayar pemerintah melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Namun di lapangan, harga minyak goreng jenis curah hari ini masih bervariasi antara Rp 17 ribu per liter sampai Rp 20 ribu per liter di atas HET, yang sebesar Rp 14 ribu/liter, pasca penetapan Permendag No. 11/2022.

Menperin minyak goreng curah harga pemerintah