Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan dua siswa SMP Advent Purwodadi, Pasuruan
SMP Advent Purwodadi, Pasuruan
"Sudah kami tahan, lima orang," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (25/3/2022).
Para tersangka merupakan senior dan teman korban di sekolah. Mereka diamankan pada Kamis (24/3/2022).
Adhi mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa. Mulai dari enam siswa yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut, kepala asrama, hingga direktur sekolah tersebut. Pihanya juga telah melakukan visum pada korban, dan telah melakukan olah TKP di sekolah. perbuatannya
Kasus ini bermula saat dua siswa kelas 9 SMP, DLH dan FG dianiaya seniornya. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (19/3/2022) malam. Saat itu, keduanya diculik dari kamar asrama dan dibawa ke suatu tempat, lalu dianiaya.
Ditemukan, ada sembilan jenis penganiayaan, yakni tendangan, pukulan, cambukan, hingga sundutan rokok di punggung siswa. Orang tua siswa yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke polisi. Mereka menuntut pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.