Menperin: Industri Minyak Goreng Wajib Jaga Pasokan untuk UMKM

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan industri minyak goreng untuk menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menperin: Industri Minyak Goreng Wajib Jaga Pasokan untuk UMKM

Ilustrasi foto: pedagang minyak goreng curah

Wowsiap.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 yang mewajibkan industri minyak goreng untuk menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Permenperin nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Menperin Agus mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Permenperin itu mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” kata Agus.

Masih kata Menperin Agus, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat per konsumen akhir sebesar Rp. 14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kg.

Menperin Permenperin minyak goreng UMKM HET