Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI, didesak segera bergerak cepat. Hal itu agar kasusnya tidak menguap.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Pemberitaan dan Media DPD RI).
“Oleh sebab itu, kami mendesak Pansus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita ingin kasus ini dapat segera dituntaskan,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Selasa (22/3).
Menurutnya, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus adalah menemukan novum baru. Novum menjadi salah satu kunci agar Pansus bisa masuk dalam kasus tersebut.
“Sehingga kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana, bukan hanya berhenti di perdata saja. Kasus BLBI bisa kedaluwarsa pada 2027. Atau, bisa saja kasus tersebut menguap begitu saja,” ujarnya.
Kemungkinan lainnta hanya sebatas memulihkan atau mengembalikan kerugian negara saja. Artinya para pelaku yang berpotensi dijerat secara pidana, bisa lepas. Hal itulah yang harus diantisipasi oleh Pansus.
“Karenanya, Pansus harus bergerak cepat dengan segera menemukan novum baru. Pansus juga bisa memecahkan masalah ini secara case by case. Novum baru bisa menjadi pintu masuk, setelah itu selesaikan kasus BLBI ini secara bertahap,” tandasnya.
“Hal ini juga bisa membantu Pansus menelusuri kasus. Sehingga tidak seperti benang kusut yang akhirnya susah menemukan ujungnya,” tandas LaNyalla. Sedangkan Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami mengatakan, beberapa pokok permasalahan perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI.
“Antara lain perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank. Akan tetapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” jelasnya.