Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan semua kewenangan yang dibutuhkan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan diserahkan kepada pemerintah otorita.
Truk melintas di jalan raya yang akan masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (15/3/2022). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A/rwa
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Jakarta, Selasa 22 Maret 2022, mengatakan pengecualiannya hanya kewenangan yang bersifat strategis nasional dari Pemerintah Pusat.
"Prinsipnya, semua kebutuhan kewenangan atau urusan pemerintahan yang dibutuhkan kita serahkan kepada IKN semua, kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN apakah kewenangan itu milik pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota diserahkan kepada IKN, kecuali kewenangan yang sifatnya strategis nasional," tutur Safrizal.
Safrizal mengatakan kewenangan strategis nasional tidak bisa diserahkan karena menyangkut kepentingan nasional secara menyeluruh.
Selain itu, kebutuhan lain yang juga bisa tidak diselenggarakan IKN, menurut dia yakni jika IKN menilai sebaiknya otorita tidak menyelenggarakan kewenangan tersebut.
"(Atau) statement dari IKN, kami sebaiknya jangan menyelenggarakan itu karena kalau nanti dipaksa ini tidak cukup waktu atau tidak cukup strategis untuk diselenggarakan," katanya.
Atau, lanjut dia pendapat lainnya dari otorita seperti akan terjadi kebanyakan urusan yang nantinya dapat mengganggu konsentrasi dalam pembangunan ibu kota negara.
IKN diharapkan segera terwujud dengan berbagai percepatan, sehingga impian menjadi simbol identitas Bangsa Indonesia bisa lekas terealisasi.
Ibu Kota Negara Nusantara juga diharapkan nantinya menjadi kebanggaan dan tumbuh sebagai kota yang berkelanjutan.
Safrizal berharap IKN nantinya menjadi kota penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.