Kapolri mengingatkan kepada produsen maupun distributor, agar tidak bermain-main dengan penyaluran dan menyalahi aturan ketentuan pemerintah
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Katasasmita melakukan Inspeksi mendadak untuk pastikan HET minyak goreng (Foto: snid)
Sidak dilakukan bersama dengan Satgas Pangan Mabes Polri dalam rangka pengecekan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng yang ada di PT. Asianargo Agung Jaya terutama Minyak Goreng Curah, juga didampingi Direktur PT. Asianargo Agung Jaya.
Kapolri mengingatkan kepada produsen maupun distributor, agar tidak bermain-main dengan penyaluran dan menyalahi aturan ketentuan pemerintah.
“Saya tidak akan segan-segan untuk menindak perorangan, maupun perusahaan yang terbukti melakukan tindakan pidana, jadi saya minta hindari segala kesalahan, kelalaian maupun tindak pidana,” tegas Kapolri Listyo Sigit.
Sementara itu, Menteri perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kedatangannya ke distributor untuk menyelaraskan aturan pemerintah yang telah menetapkan HET minyak goreng di masyarakat, dengan harga yang diberikan oleh Produsen.
“Kami datang untuk memastikan aturan pemerintah, terkait HET minyak goreng yang di distribusikan ke masyarakat,” kata Lutfi.
Senada dengan Lutfi, Menteri Perindustrian menuturkan agar produsen minyak curah dapat mencukupi kebutuhan minyak goreng di masyarakat.
“Maaf saya baru pertama kali kunjungan ke PT. Asianargo, saya minta cukupi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat dan tetap ikuti aturan yang telah Pemerintah buat,” ungkap Agus Gumiwang.