Pasutri Baru Nikah 6 Bulan Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Dari tangan pasutri, polisi menyita barang bukti sebanyak 30 gram sabu siap edar serta klip plastik dan buku catatan penjualan barang haram

Pasutri Baru Nikah 6 Bulan Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Pasutri, Tabah Eko Prasetyo dan Ninda Pricilia tersangka pengedar sabu (Foto: dok wowsiap)

Wowsiap.com - Pasangan suami istri diamankan Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/3/2022). Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi dari warga yang curiga adanya transaksi narkoba di sebuah kos kawasan Waru Sidoarjo.

“Keduanya mulai edarkan sabu sejak awal 2022 dengan keuntungan 300 ribu hingga 500 ribu perhari,” ungkap Kompol Dodi.

Dari tangan pasutri, polisi menyita barang bukti sebanyak 30 gram sabu siap edar serta klip plastik dan buku catatan penjualan barang haram tersebut.

Pasutri, Tabah Eko Prasetyo dan Ninda Pricilia, baru enam bulan melangsungkan pernikahan. Kini keduanya tertunduk lesu dan malu saat digiring oleh petugas kepolisian.

Sang istri, Ninda Pricilia, mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk membantu ekonomi keluarga.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus berurusan dengan kepolisian dan diancam Pasal 115 Junto Pasal 132 UU no.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sabu Pasutri Pengedar Narkoba