Satgas Pangan Daerah Diminta Ambil Langkah Strategis

Satuan Tugas Pangan di daerah yang diketuai sekretaris daerah, diminta mengambil langkah strategis untuk mengendalikan stabilitas harga pangan.

Satgas Pangan Daerah Diminta Ambil Langkah Strategis

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memimpin rapat koordinasi koordinasi pengendalian harga pangan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta Jumat (18/3). (Foto: Puspen Kemendagri)

Wowsiap.com – Satuan Tugas Pangan di daerah yang diketuai sekretaris daerah, diminta mengambil langkah strategis untuk mengendalikan stabilitas harga pangan. Sebab, pangan merupakan kebutuhan mendasar.

“Sehingga bila terjadi persoalan, akan berdampak ke berbagai aspek. Baik politik, keamanan dan sebagainya,” kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (18/3).

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi pengendalian harga pangan. Rakor tersebut dihadiri Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. 

“Kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil. Pekerjaan tersebut perlu ditangani serius. Tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Karenanya, dia meminta agar Satgas Pangan rapat untuk membahas stabilitas pangan di daerah masing-masing kemudian mengambil langkah-langkah baik memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar.

“Sehingga rakyat tersedia pangan. Satgas Pangan juga harus dapat bekerja secara paralel dengan Satgas Pangan yang dibentuk kepolisian. Hal itu dilakukan dengan mengacu pada tugas masing-masing satgas,” tandasnya

Dia menegaskan, Satgas Pangan untuk segera bergerak. Dimana tugas yang paling utama setiap hari dan menjadi makanan sarapan pagi setiap hari adalah memantau dan memonitor harga sembillan bahan pokok plus komoditas penting lainnya.

“Sejumlah langkah dapat dilakukan satgas pangan dalam mengendalikan harga, sekaligus memastikan ketersedian pangan memadai. Hal itu bisa dilakukan dalam aspek suplai dan pemda dapat membangun kerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus kesediaan pangan,” tegasnya.

Pengecekan
Dengan demikian, lanjutnya, ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi. Sedangkan dalam aspek distribusi, Satgas Pangan dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan perangkat daerah terkait lainnya, ke sejumlah distributor.

“Satgas Pangan dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya. Pendekatan secara halus dapat dilakukan Satgas Pangan dalam mengatasi berbagai persoalan,” ucapnya.

Namun, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas Pangan dapat melakukan upaya penegakan hukum. “Tegakan hukum. Satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” jelasnya.

Dia memastikan, akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan. Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja pemda.

Sebagai bentuk apresiasi, dia akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan. “Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu satu bulan (hingga) dua bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran dan saya akan ekspose ke media,” tukasnya.

Satgas Pangan komoditas bahan pangan distributor daerah