Pemerintah daerah diminta untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Sebagian besar laporan adalah praktik maladministrasi. Antara lain seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan dan penyimpangan prosedur,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Jumat (18/3).
Sehingga, kurang optimalnya pelayanan publik oleh pemda perlu diperhatikan secara lebih serius. Laporan tersebut menunjukkan kinerja pemda patut dipertanyakan dan dievaluasi.
“Saya berharap, laporan dari Ombudsman RI menjadi pelecut aparat pemda untuk meningkatkan kinerja. Sehingga tingkat kepercayaan publik kepada pemerintah tetap terjaga,” ujarnya
Laporan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Melainkan agar dievaluasi untuk peningkatan pelayanan. Jika dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut, justru akan menambah ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.
“Laporan Ombudsman RI tersebut bisa jadi kurang mencerminkan permasalahan yang sesungguhnya. Karena kebanyakan masyarakat ketika tidak mendapatkan pelayanan yang optimal, mereka diam dan pasrah,” tandasnya.
Dia memprediksi, jumlah masyarakat yang kurang terlayani lebih besar dari laporan yang masuk. Seperti diketahui ada lima instansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI sepanjang 2021 terkait pelayanan.
Pertama pemda sebanyak 2.945 laporan; Kementerian ATR/BPN 811 laporan; Kepolisian 676 laporan; Kementerian atau instansi pemerintah 612 laporan dan BUMN/BUMD sebanyak 545 laporan.