Polres Bogor masih memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak saat akhir pekan ini.
Pemberlakuan sistem ganjil genap
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 18, 19, 20 Maret 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap” tulis akun twitter @TMCPolresBogor.
Polres Bogor menghimbau kepada masyarakat yang akan ke kawasan wisata Puncak Bogor, untuk menyesuaikan waktu keberangkatan sesuai ketentuan tanggal ganjil genap jalur puncak.
Diberlakukannya aturan ganjil genap di kawasan Puncak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.
Adapun jadwal jam ganjil genap Puncak saat akhir pekan dimulai hari ini pukul 14.00 sampai Minggu pukul 24:00 WIB.