Kepolisian Resor Bogor baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pencabulan pada anak yang dilakukan salah satu pelaku di wilayah Cemplang, Cibungbulang, Bogor Jawa Barat.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
Sesuai Undang-Undang (UU) Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, identitas korban tersebut dirahasiakan, sebut saja namanya N.
Namun menurut ibu korban N pihaknya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Bogor pada bulan Mei tahun 2021 lalu, dengan LP/B/848/V/2021/JBR/RES BOGOR tertanggal 27 Mei 2021 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
Menurut keterangan ibu korban, pelaku pencabulan terhadap putrinya ada dua orang, yaitu berinisial FR (39) dan NH (31) yang merupakan tetangganya, pelaku NH hingga kini belum ditangkap dan masih berkeliaran bebas.
Mirisnya lagi di Hari Anak Nasional (HAN) 2022, pada hari Sabtu 23 Juli 2022 yang berpusat di Bogor dihadiri Presiden RI Joko Widodo, catatan hitam korban kekerasan terhadap anak yang terjadi belum mendapatkan keadilan.
Ibu korban N, mengatakan bahwa salahsatu pelaku berinisial NH masih berkeliaran di kampungnya, hingga mempertanyakan keadilan atas rusaknya hak korban dan bayi yang lahir dari perbuatan bejad tersebut, juga belum ditangkapnya satu pelaku.
"Sudah setahun pak, kami inginkan keadilan seadil-adilnya, tolong kami pak Presiden", ujarnya kepada awak media.