Bareskrim Polri menerangkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjerat dirinya.
Bareskrim sita rumah mewah Indra Kenz di Deliserdang Sumut
"Dia (Indra Kentz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphonenya,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada jurnalis, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
“Komputernya hilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," bebernya menbambahkan.
Whisnu menambahkan telepon pintarnya yang disita penyidik saat ini adalah barang yang baru sehingga sekarang polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo.
Whisnu menduga Indra Kentz diajari oleh seseorang agar dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti penipuan itu.
“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," tandas Whisnu.