ICCA Persempit Ruang Gerak Penipuan Berkedok Investasi

Pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta menempati posisi 30 di dunia.

ICCA Persempit Ruang Gerak Penipuan Berkedok Investasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Pengurus Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA). (Foto: Biro Humas dan Sistem Informasi MPR RI)

Wowsiap.com – Kehadiran Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA), dapat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan berkedok investasi komoditi (kripto), Binomo, Quotex dan lain-lain. ICCA juga sangat penting sebagai wadah bagi generasi muda untuk saling tukar pengetahuan terkait perkembangan ekonomi digital dunia.

“Khususnya dalam perdagangan aset kripto. Sehingga, bisa memberikan banyak manfaat ekonomi bagi Indonesia,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai menerima pengurus ICCA, kemarin.

Menurutnya, saat ini saja setidaknya pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta menempati posisi 30 di dunia. Data Kementerian Perdagangan mencatat, per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang.

“Jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID), yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor. Akumulasi nilai transaksi aset kripto Indonesia di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp 859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun,” ujarnya.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal, yang jumlahnya mencapai Rp 363,3 triliun. Karenanya, dia mendorong ICCA untuk menggerakan generasi Z dan millenial yang saat ini populasinya mencapai 145 juta jiwa atau 50 persen lebih dari populasi Indonesia, untuk ditransformasikan menjadi kekuatan ekonomi.

“Terlebih generasi Z dan millenial sangat melek teknologi. Sehingga sangat tepat jika didorong untuk terlibat dalam ekonomi digital. Mengingat potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, mencapai 124 miliar dolar AS,” tandasnya.

Landasan
Secara hukum, kata dia, perdagangan aset kripto telah memiliki landasan kuat berupa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020. Yakni tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Namun tidak dipungkiri, di masyarakat masih ada kebingungan pemahaman dalam membedakan perdagangan aset kripto, binary option, digital trading, hingga judi online berkedok digital trading. Karenanya ICCA juga harus mampu menjadi bagian dari mitra strategis Kementerian Perdagangan, Bappebti, KADIN dan berbagai stakeholders lain,” tegasnya.

Khususnya dalam memberikan edukasi literasi investasi kepada masyarakat luas. Sehingga, masyarakat bisa membedakan mana investasi yang legal dan mana yang illegal.

Para pengurus ICCA itu sendiri akan dilantik pada 1 April 2022. Untuk memperluas edukasi kepada generasi muda, ICCA juga akan segera menggelar terselenggaranya International Blockchain Festival yang rencananya diadakan pertengahan tahun 2022 di Bali.

kripto digital investasi ICCA aset