Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono diminta untuk mewaspadai serta menghindari praktik bagi-bagi kavling di IKN.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat meninjau lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Sebab, Kepala Otorita IKN memiliki wewenang khusus seperti pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (12/3).
Fasilitas khusus dapat diberikan kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Terutama dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
“Karena itu, saya meminta transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam pembangunan IKN. Terutama, terkait dengan potensi bagi-bagi kavling yang pernah diungkap oleh KPK,” ujarnya.
Hal ini terkait dengan adanya salah satu kewenangan khusus Kepala Otorita IKN, yakni pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan pembangunan IKN. Dia berharap, kewenangan itu tidak membuka peluang-peluang penyimpangan.
“Sehingga dapat menimbulkan dampak merugikan dari pemberian fasilitas tersebut. Pembangunan IKN jangan hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mengusung kohesivitas dengan warganya,” tandasnya.
Yang terpenting, lanjutnya, IKN dapat memunculkan peradaban baru. “Menjadi kota bagi semua kalangan dan menjadi contoh global,” tegasnya.