Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diminta untuk tidak tutup mata terhadap industri yang mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)
“Hal itu agar industri minyak goreng dalam negeri tidak kolaps. Menperin juga harus menata industri minyak goreng agar lebih baik lagi,” kata anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, Jumat (11/3).
Menurutnya, Menperin perlu bekerjasama dengan lembaga lain. Hal itu guna meningkatkan pengawasan pelaksanaan DMO CPO. Sehingga, industri minyak goreng tidak menjual produknya ke luar negeri secara illegal.
“Terutama di tengah kelangkaan yang terjadi hari ini. Menperin juga harus menindak tegas industri nakal tersebut. Jangan setengah-setengah, agar ada efek jera bagi yang lain,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, distribusi kuota CPO DMO perlu diatur untuk seluruh industri minyak goreng yang ada. Sehingga, pasokan CPO sebagai bahan baku utama produksi migor dengan harga domestic price obligation (DPO), terjamin.
“Sebab kalau soal ini tidak diatur, maka industri minyak goreng yang tidak memiliki akses ke eksportir CPO, dapat berguguran. Karenanya kami mendukung langkah pemerintah menaikan kuota DMO dari 20 persen menjadi 30 persen,” tandasnya.
Hal itu dapat dilakukan, agar tidak bertambah banyak produsen minyak goreng yang tumbang, akibat tidak mendapat pasokan CPO DMO. Intervensi negara dari hulu ke hilir terkait produksi dan distribusi minyak goreng juga harus benar-benar kuat.
“Sehingga tidak dipermaikan pasar dan para oknumnya. Negara harus menang dan mampu mengendalikan komoditas, agar masyarakat bisa menikmati minyak goreng dengan harga HET dan jumlah yang cukup di pasar,” tegasnya.
Kerawanan
Dikatakan, permasalahan di tingkat industri sangat krusial. Hal itu karena menyangkut jumlah minyak goreng yang besar. Kalau tidak diselesaikan dengan baik, ucapnya, maka dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerawanan produksi.
“Dan ujung-ujungnya masyarakat juga yang dirugikan,” tukasnya. Untuk diketahui, terhitung Kamis (10/3), pemerintah memberlakukan kenaikan kuota CPO DMO dari 20 persen menjadi 30 persen dari volume ekspor CPO dan turunannya.
Selama 23 hari penerapan kebijakan DMO untuk produsen CPO, telah berhasil mengumpulkan stok bahan baku sebanyak 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO. Dari angka itu, sebanyak 415 juta liter minyak goreng murah hasil kebijakan DMO sudah disalurkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jumlahnya mencukupi hingga 1,5 bulan ke depan sejak 14 Februari 2022. Namun kenyataannya, minyak goreng ini masih langka dan sulit ditemui di pasar. Kalau pun ada, masih dengan harga di atas HET.
Selain itu, dilaporkan terjadi penyimpangan minyak goreng ke industri yang menjualnya ke luar negeri. Sementara itu, sebanyak enam industri migor dilaporkan tutup operasi.