Usulan beberapa pihak yang mendorong agar dilakukan amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tengah konstelasi politik nasional saat ini, patut dihormati.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Biro Protokol, Humas dan Media DPD RI)
“Apalagi jika itu didukung oleh mayoritas rakyat, yang merupakan pemilik kedaulatan politik negara ini,” kata Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin, Jumat (11/3). Hal itu disampaikannya setelah melihat kuatnya dorongan wacana penundaan pemilihan umum.
Bahkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, melalui skenario amandemen konstitusi. Dikatakan, amandemen konstitusi merupakan salah satu agenda strategis yang urgen untuk dilakukan.
“Amandemen penting untuk diperbaharui, terutama dalam konteks struktur kelembagaan dan sistem ketatanegaraan. Saya pastikan semua pemikir dan intelektual politik juga semua fraksi di MPR RI tidak keberatan dengan usulan amandemen,” ujarnya.
Namun tidak berarti pelaksanaannya harus dilaksanakan saat ini, karena lebih baik bila dilakukan pasca Pemilu 2024. Amandemen juga tak harus membutuhkan alasan adanya suasana konfrontasi politik yang tajam, hingga menyebabkan krisis politik dan ekonomi seperti momentum reformasi 1998.
“Suasana demokrasi bangsa yang kian terkoreksi akibat paradigma elit politik yang cenderung pragmatis, merupakan alasan ideal bagi bangsa ini berkonsensus dan menata kembali konstitusi yang ada,” tandasnya.
Sebab, kata dia, tidak bijak jika kita melaksanakan pembaharuan pasal-pasal konstitusi. Apalagi di tengah hasrat politik elit politik tertentu untuk memperpanjang masa jabatan presiden yang tengah memuncak.
“Amandemen harus dilakukan dengan kekhusyuan politik kebangsaan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kelompok intelektual secara penuh. Sehingga DPD RI secara kelembagaan meminta agar semua pihak terkait - baik elit politik maupun masyarakat - harus terlebih dahulu memiliki motivasi dan nawaitu amandemen konstitusi yang luhur,” tegasnya.
Yakni dalam rangka membangun kembali peradaban demokrasi Indonesia secara proporsional, berkeadilan dan mensejahterakan.