Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex
Doni Salmanan (Foto: Instagram/@donisalmanan)
Doni Salmanan langsung ditahan oleh polisi terkait kasus platform binary option Qoutex.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut antara lain Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan saat konferensi pers di Bareskrim, Rabu (9/3/2022) dini hari.
"Ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis," tambahnya.
Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana serupa lewat platform Binomo.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.