Bareskrim Jadwalkan Sita Aset Indra Kenz Pekan Ini

Bareskrim Polri menjadwalkan penyitaan aset tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz pekan ini.

Bareskrim Jadwalkan Sita Aset Indra Kenz Pekan Ini

Crazy Rich Medan Indra Kenz

Wowsiap.com - Bareskrim Polri menjadwalkan penyitaan aset tersangka dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz pekan ini.

Selain penyitaan, Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dan pacar Indra Kenz.

“Direncanakan minggu depan (minggu ini) akan dilaksanakan penyitaan aset dan pemeriksaan pacar IK dan orang tua pacar IK juga,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan  Senin (7/3/2022).

Menurut Whisnu, tim dari Bareskrim Polri akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita sejumlah aset. Baik itu mobil mewah hingga rumah milik Indra Kenz.

“Sesuai jadwal penyidik,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

Bareskrim mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan.

“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu, Jumat (4/3/2022).

Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah sudah disita.

“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.

Binomo Bareskrim Polri penipuan investasi trading binary option  aplikasi Binomo  Crazy Rich  Indra Kenz Dirtipideksus Bareskrim Polri  Brigjen Pol Whisnu Hermawan TPPU tindak pidana pencucian uang