Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Rumah Tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto saat ditangkap
Sidang berlangsung secara virtual. Nirina Zubir tak menghadiri sidang putusan ini, hanya sang suami, Ernest Coklat dan sang kakak, Fadhlan Karim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" ucap Hakim Ketua, Syafrudin Ainor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," sambungnya.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.