Presiden Diminta Tertibkan Pembantunya agar Tak Buat Kegaduhan

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk menertibkan pembantu dan aparaturnya.

Presiden Diminta Tertibkan Pembantunya agar Tak Buat Kegaduhan

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta. (Foto: Ist)

Wowsiap.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta Presiden Joko Widodo untuk menertibkan pembantu dan aparaturnya. Hal itu agar tidak membuat kegaduhan terkait dengan pelaksanan Pemilihan Umum 2024.

“Ada rumor bahwa wacana pengunduran/penundaan pelaksanaan pemilu, merupakan usulan dari salah satu menko pembantu Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang muncul di berbagai media,” kata Sekjen KIPP Indonesia Kaka Suminta.

Menurutnya, semua pemangku kepentingan sebaiknya menghentikan semua polemik tentang pemunduran/penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Adapun partai politik - baik yang ada di DPR - maupun parpol calon peserta pemilu, sebaiknya fokus mempersiapkan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Pemerintah juga diminta untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan perencanaan, anggaran dan perangkat pendukung lainnya untuk pelaksanaan Pemilu 2024. KIPP Indonesia memandang perlu untuk menyerukan kepada semua pihak, agar fokus pada perencanaan dan pelaksaan Pemilu 2024,” ujarnya.

Selain itu juga pada penyediaan anggaran serta sumberdaya pendukung lainnya, untuk pelaksanan pemilu tersebut. Selanjutnya kembali fokus pada amanat konstitusi dan undang-undang terkait.

“Penyelenggara pemilu juga diminta untuk mempersipkan semua tahapan, program pemilu dan program pengawasan pemilu. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh UU. Apalagi, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), telah menyepakati tanggal pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR dan DPRD pada tanggal 14 Februari 2024,” tandasnya.

Namun sayangnya, beberapa parpol - yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan dan Partai Golkar - menyatakan usulan pengunduran pelaksanaan pemilu dan atau perpanjangan masa atau periode jabatan presiden. Meski demikian, riset yang dilakukan oleh beberapa lembaga peneliti menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat meminta pemilu tetap dilaksanakan pada tahun 2024.

“Hal itu, sebagaimana amanat konstitusi dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, presiden dalam tanggapannya menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar tahun 1945. Kami juga mengajak masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, untuk dapat berparisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tukasnya.

 

presiden pemilu tahapan UU konstitusi fokus Pemilu 2024 Joko Widodo Komite Independen Pemantau Pemilu Sekjen KIPP