Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dinilai sesuai dengan isi Piagam PBB.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Biro Protokol dan Humas DPR RI)
“Karena perang membawa derita yang tak bisa diungkapkan bagi kemanusiaan. Piagam PBB juga menuntut agar anggotanya menerapkan toleransi dan hidup bersama dalam perdamaian satu sama lain,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Jumat (4/3).
Dikatakan, negara-negara PBB - termasuk Indonesia - punya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya menerima prinsip dan cara bahwa kekuatan bersenjata, tidak seharusnya digunakan serta dijaga untuk kepentingan umum.
“Karena Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sesuai dengan prinsip itu, maka sudah sewajarnya Indonesia memberi dukungan. Indonesia memang menganut prinsip non-blok,” ujarnya
Meski begitu, kata dia, politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif harus dimaknai dengan benar. Bebas itu berarti bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional.
“Sementara, aktif artinya Indonesia berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya. Hal itu dilakukan demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tandasnya.
Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia tertuang dalam UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam beleid itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘bebas aktif’ adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral.
“Makna ‘bebas aktif’ sesuai UU 37/1999 adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional. Selain itu tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia;” tegasnya.
Serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya. Hal itu demi terwujudnya ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945.